JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Pelantikan Dirjen Pajak yang baru ini digelar di Kantor Kemenkeu pada Kamis, (30/11) pukul 19.00 WIB.
Robert Pakpahan menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang efektif pensiun pada 1 Desember 2017. Seperti kabar yang santer diberitakan oleh media bahwa Robert merupakan calon kuat untuk menjadi orang nomor satu di otoritas pajak tanah air. Â Â Â
Sebelumnya, ada nama-nama kandidat yang muncul ke permukaan. Selain Robert, ada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Edi Slamet Irianto
Robert tiba di kantor Kemenkeu memakai batik berwarna kuning. Ia didampingi oleh istrinya yang memakai kebaya dengan warna yang sama dengan Robert. Tidak banyak yang ia utarakan sebelum pelantikan.
Karier pria lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu berawal sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003-2005. Kemudian berlanjut sebagai Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga 2006 dan Direktur Transformasi Proses Bisnis.
Selanjutnya, pada 2011 pria kelahiran Tanjung Balai, Sumatera Utara ini menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Karirnya kemudian berlanjut saat diantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan pada tahun 2013.
Posisi terakhirnya sebelum dilantik menjadi Dirjen Pajak ialah menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan. Ia dilantik pada tahun 2015 dan berakhir pada 30 November 2017 saat ia menjadi orang nomor satu di Dirjen Pajak.
Tugas berat menanti peraih gelar Doctor of Philosophy in Economics Universitas of North Carolina at Chapel Hill, AS ini dalam memimpin Dirjen Pajak.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres)Â Sofjan Wanandi menyebut Robert adalah sosok yang mampu mengemban tugas mengumpulkan penerimaan pajak. Selamat bekerja, Pak Robert. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.