SIDANG PARIPURNA

RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 September 2017 | 16.34 WIB
RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

JAKARTA, DDTCNews – DPR telah menyetujui perubahan Program Legistasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan Prolegnas Prioritas tahun 2015-2017. Melalui sidang paripurna, DPR memasukkan RUU tentang Konsultan Pajak ke dalam perubahan Prolegnas tahun ini.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan hasil evaluasi Prolegnas tahun 2017 mengenai penyelesaian pembentukan undang-undang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak merata karena ada AKD yang tidak menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu.

“Beberapa AKD ada yang tidak bisa menyelesaikan target RUU, bahkan ada juga yang baru sampai tahap penyusunan. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pembahasan di tingkat AKD masih belum optimal,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Rabu (13/9).

Perubahan Prolegnas tersebut meliputi 3 Rancangan Undang-undang (RUU) yang meliputi RUU tentang Konsultan Pajak, RUU Serah Terima Karya Cetak dan RUU Rekam dan Karya Elektronik. Adapun, masuknya ketiga RUU tersebut bermaksud untuk menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang sudah ada dalam Prolegnas tahun 2017.

“Jadi 3 RUU masuk dan menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Tak hanya itu, RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat pun disepakati untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015-2019,” paparnya.

Lebih jauh, dia menjabarkan 6 RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan antara lain:

  • RUU tentang Konsultan Pajak dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Sumber Daya Air dengan usulan DPR/Komisi V, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan usulan DPR/Komisi X, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial mennggantikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan usulan DPR/Komisi VIII, atas penggantian RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Permusikan dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan Prolegnas 2015-2019; dan,
  • RUU tentang Hak atas Tanah Adat dengan usulan DPD, atas penambahan Prolegnas 2015-2019.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.