JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersama negara anggota G20 berkomitmen untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk ikut AEoI.
Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan Indonesia akan melakukan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada Ditjen Pajak sesuai dengan standar internasional.
“Perbaikan itu dilakukan untuk mendukung upaya penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan pajak, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program tax amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk ikut serta dalam AEoI,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).
Persyaratan implementasi AEoI yaitu tersedianya legislasi domestik setingkat Undang-Undang (UU) yang pada saat ini sudah terbit UU nomor 9 tahun 2017 untuk AEoI, dan tersedianya perjanjian internasinonal baik secara multilateral maupun bilateral.
Adapun persyaratan lainnya yaitu harus tersedianya sistem transmisi data yang dikelola OECD untuk pelaporan dari Lembaga Keuangan kepada Ditjen Pajak, serta dari Ditjen Pajak kepada Otoritas Perpajakan Negara Mitra maupun sebaliknya.
“Pemerintah juga harus menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data yang ditukarkan dalam rangka AEoI. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi hal yang sangat dikhawatirkan wajib pajak, maka pemerintah harus bisa menjaminnya,” paparnya.
Di samping itu UU 9/2017 merupakan legislasi primer yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2017. Sementara legislasi sekunder yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis atau aturan turunan dari UU 9/2017.