JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah membahas mekanisme integrasi dan sinkronisasi atas implementasi kebijakan satu peta di lapangan. Hal ini sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang telah diterbitkan pada tahun 2015 tentang Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
"Kebijakan satu peta itu sangatlah penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Ada 3 tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Satu Peta, Selasa (11/7).Â
Kebijakan satu peta telah memiliki payung hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melalui kebijakan satu peta, pemerintah berharap penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan bisa diatasi, terutama di daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) pun telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih yaitu pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW dan kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.Â
Darmin sempat menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data dari BIG, dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik dari peta keseluruhan sudah terkumpul dan 8 peta tematik sisanya belum tersedia.Â
Kemudian, dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, sementara 6 peta tematik sisanya dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi.
"Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian yang dapat mengakses data ini," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.