KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dian Kurniati
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13.30 WIB
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (19/12/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang ditujukan bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga di bawah Rp4,8 miliar per tahun diperpanjang hingga 2025 atau menjadi delapan tahun, sementara bagi pelaku UMKM yang baru menjalankan insentif selama satu tahun tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan atau berlaku selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Suryo mengatakan insentif dalam paket stimulus ekonomi tersebut utamanya menyasar kelompok rumah tangga dan UMKM. Melalui pemberian paket stimulus tersebut, diharapkan kinerja ekonomi pada tahun depan tetap terjaga.

"Karena sektor rumah tangga, UMKM, yang sangat sensitif pada waktu kita bicara peningkatan [tarif PPN], makanya kemampuan untuk membeli yang kita jagain, kebutuhan basic mereka," katanya, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tarif PPN tersebut telah melewati kajian dan pembahasan mendalam bersama DPR. Namun agar dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi minimal, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif pada tahun depan, yang utamanya menyasar rumah tangga dan UMKM.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita yang banyak dikonsumsi masyarakat; diskon listrik; bantuan pangan/beras; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.

Selain itu, tersedia insentif dalam bentuk PPN DTP properti; PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif tersebut, Suryo menyebut dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan terlalu signifikan. Berkaca pada kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 lalu, kinerja ekonomi dinilai tetap positif.

"Kami melihatnya sih enggak terlalu signifikan. Karena di tahun 2022 naik 1%, ternyata ekonomi juga bergerak cepat, jumlah pegawai karyawan yang bekerja di sektor-sektor kegiatan usaha juga bertambah, dan inflasi juga naik enggak enggak terlalu tinggi," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.