KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Juni 2025 | 09.55 WIB
Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Hingga pada akhirnya diskon tarif listrik dibatalkan pun, Kementerian ESDM mengaku tidak terlibat. 

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan sejak awal memang belum ada permintaan resmi kepada instansi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025. 

"Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.

"Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia] selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk diantaranya subsidi dan juga kompensasi listrik," tegasnya.

Mengingat keputusan pembatalan diskon tarif listrik sudah diumumkan, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan kebijakan tersebut.

"Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut," kata Anggi. 

Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pembatalan diskon tarif listrik diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Senin (2/6/2025) dalam peluncuran paket stimulus ekonomi. Awalnya, diskon tarif listrik bakal diberikan sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan voltase dari 1.300 VA ke bawah.

Pembatalan diskon tarif listrik disebabkan penyusunan anggaran untuk insentif tersebut memerlukan waktu lebih panjang. Sementara itu, pemerintah berencana menggulirkan paket stimulus ekonomi mulai dari Juni hingga Juli 2025.

"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya [memberikan insentif] Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan keputusan meniadakan diskon tarif listrik sebesar 50% sudah dibahas dalam pertemuan level menteri. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan bantuan berupa subsidi upah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.