AKSES DATA PERBANKAN

Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Juli 2017 | 15.15 WIB
Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah dua bulan lewat, belum ada sinyal yang terang menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di DPR, apakah diterima atau ditolak. Bagaimana kansnya?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah hingga kini memang masih menunggu keputusan DPR, apakah akan menerima atau menolak perppu tersebut. Namun, dirinya optimistis DPR akan dapat menerima beleid tersebut dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Saya optimis DPR bisa menerima perppu tersebut, sehingga syarat keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama AEoI (Automatic Exchange of Information) dapat terpenuhi, sekaligus bisa meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Ken menambahkan DPR memiliki waktu 3 bulan untuk menolak atau menerima perppu tersebut. Apabila sampai 3 bulan DPR tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 bulan itu, maka Perppu tersebut harus menjadi undang-undang.

“Perppu itu kan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jadi ya itu peraturan. DPR tidak perlu mengecek isinya satu per satu. Kan ada waktu 3 bulan. Kalau DPR belum ada keputusan, maka Perppu itu harus jadi undang-undang,” katanya.

Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terbit 8 Mei 2016 merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh Indonesia sebelum mengikuti AEoI. Dengan perppu tersebut, ada dasar hukum untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Selama ini Indonesia masih menganut prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan dari DJP. Karena itu, pembukaan akses data nasabah perbankan harus melalui proses yang memakan waktu lama dan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, sudah lebih dari 100 negara yang mengikuti kerja sama AEoI. Mereka semua setuju untuk menghapus aturan kerahasiaan bank dari otoritas pajak. Menurut rencana, kerja sama global ini akan efektif pada 2018. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.