AKSES DATA PERBANKAN

Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juni 2017 | 11.03 WIB
Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

JAKARTA, DDTCNews–Kementerian Keuangan akan mendorong koneksi atas tiga data yang selama ini tidak sepenuhnya terhubung secara otomatis, yaitu data nasabah perbankan, data perpajakan, dan data hasil analisis di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan koneksi ketiga data tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus sebagai upaya deteksi dini terjadinya korupsi.

Menkeu juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan oleh Ditjen Pajak dan koneksi data tersebut. Menurutnya hal yang perlu dikhawatirkan yaitu jika rekening nasabah berasal dari hasil praktik korupsi.

“Jika urusan pajaknya sudah selesai kenapa harus takut dengan hal itu. Kecuali itu hasil korupsi, dan sebagainya, karena itu akan lebih parah lagi. Ke depannya kami akan cari tahu melalui PPATK dan FATF (Financial Action Task Force),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta memajaki secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang disampaikan itu tidak langsung kami pajaki. Karena kalau harta itu ialah bagian dari seluruh usaha dan pendapatan wajib pajak maka tidak akan dipajaki,” tuturnya.

Ia menambahkanjika uang tersebut secara keseluruhan berasal dari gaji atau penghasilan yang sudah dipajaki, maka saldo yang ada di dalam rekening perbankan sudah bebas dari pajak.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh lembaga keuangan terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya. Pasalnya, Perppu No. 1 Tahun 2017 membatasi saldo rekening yang minimalnya senilai Rp1 miliar. Namun, nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar belum tentu langsung dipajaki.

Adapun batasan saldo yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya berperan sebagai database yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh otoritas pajak dari negara lain yang juga tergabung dalam AEoI. Pengumpulan data nasabah menjadi bagian dari implementasi program tersebut.

Implementasi AEoI tersebut akan berlaku efektif pada bulan September 2018, karena pemerintah baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama untuk mengikuti program tersebut pada tahun ini melalui Perppu 1/2017. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.