AUSTRALIA

Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Oktober 2016 | 10.45 WIB
Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

CANBERRA, DDTCNews ā€“ Jutaan warga Australia akanĀ memperoleh penurunanĀ tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah melakukan hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung tenaga kerja Australia.

Menteri Keuangan Mathias Cormann mengatakan pemerintah akan merevisi ambang batas PPh OP. Diperkirakan,Ā perubahan ini akanĀ meringankan sejumlah wajibĀ pajak individu dengan potongan maksimum AUD$315 atau Rp3,1 juta per tahun.

ā€œTarif PPh OPĀ 37% yang tadinya dikenakan untuk penghasilanĀ AUD$80.000 (Rp789 juta) sampai AUD$100.000 akan diubah ambang batasnya. Kini, tarif 37% akan dikenakan mulai dariĀ penghasilan lebih dariĀ AUS$87.000,ā€ ucap Mathias, Rabu (12/10).

Hal ini bertujuanĀ untuk mencegah penerima upah rata-rata di Australia berpindah ke lapisanĀ pajak tertinggi kedua. Diperkirakan penerima upah rata-rata ini akan berada di rentang penghasilan yang terbaru, yakni dari AUD$80.000 sampai AUD$87.000 dengan tarif PPh OP 32,5%.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi warga negara Australia agar meningkatkan taraf hidupnya dengan bekerja lebih keras.

ā€œIni akan menjadi pendorongĀ tenaga kerja di Australia untuk melakukan lembur, mengambil shift tambahan, mendapatkan promosi, atau mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi,ā€ tutur bendaharawan negaraĀ Scott Morrison.

SepertiĀ dilansir dariĀ skynews.com, ScottĀ mengatakan pemerintah masih butuh waktu beberapa bulan untuk mensosialisasikan aturan baruĀ yang akanĀ efektif dihitung mundur sejakĀ 1 Juli 2016. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.