Ilustrasi. Pekerja berdiri sembari memegang potongan tipis semikonduktor pada Kamis (30/06/2022). (ANTARA FOTO/Samsung Electronics/Handout via REUTERS/wsj/UYU)
SEOUL, DDTCNews - Parlemen Korea Selatan menyetujui undang-undang baru tentang pemberian insentif pajak bagi industri semikonduktor.
Kementerian Keuangan Korea Selatan memandang insentif pajak diperlukan untuk merespons kekurangan suplai semikonduktor serta mendukung peningkatan kapasitas produksi di dalam negeri.
"Mengingat ada potensi penurunan penanaman modal oleh perusahaan domestik, negara perlu memberikan insentif untuk mendukung industri strategis," jelas Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Dalam undang-undang baru tersebut, insentif kredit pajak untuk usaha besar yang menanamkan modal pada sektor industri yang tercakup berhak mendapatkan insentif berupa kredit pajak sebesar 15%, meningkat dari sebelumnya sebesar 8%.
Bagi perusahaan kecil dan menengah, insentif kredit pajak juga ditingkatkan dari yang sebelumnya sebesar 16% menjadi 25%.
"Langkah inovatif diperlukan guna mendukung daya saing industri strategis dan meningkatkan sentimen mereka untuk melakukan penanaman modal," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir yna.co.kr.
Kementerian Keuangan memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat kebijakan ini mencapai KRW3,3 triliun atau setara dengan Rp38,8 triliun pada 2024.
Untuk diketahui, kinerja ekspor Korea Selatan amat bergantung pada ekspor semikonduktor. Namun, kinerja ekspor semikonduktor Korea Selatan tercatat mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Ekspor semikonduktor mengalami penurunan hingga 44,7% secara tahunan menjadi hanya senilai KRW4,32 miliar pada Maret 2023. (rig)