Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika menghadiri KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah AS berencana untuk meningkatkan tarif cukai atas buyback saham hingga 4 kali lipat dari saat ini sebesar 1% menjadi 4%.
Merujuk pada General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals, cukai atas buyback saham diperlukan guna mendorong perusahaan meningkatkan laba lewat investasi pada sektor produktif dan bukan membeli kembali sahamnya.
"Pemerintah mengusulkan peningkatan tarif cukai buyback saham sebesar 4 kali lipat untuk mengurangi disparitas perlakuan pajak antara buyback dan pembayaran dividen," tulis Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Selama ini, perbedaan perlakuan pajak antara buyback saham dan pembayaran dividen sering dimanfaatkan oleh perusahaan ketika menyalurkan bagian laba kepada pemegang saham.
Adapun perusahaan yang tercakup dan bakal diwajibkan membayar cukai buyback saham adalah perusahaan AS yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek baik bursa efek domestik maupun bursa efek di luar AS.
"Klausul ini diusulkan berlaku atas buyback saham yang dilakukan setelah 31 Desember 2022," tulis Kementerian Keuangan AS.
Untuk diketahui, cukai buyback saham telah diberlakukan di AS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Ketentuan ini dijadwalkan berlaku sejak Januari 2023.
Pada tahun lalu, pemerintah memperkirakan cukai atas buyback saham sebesar 1% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga US$125 miliar atau Rp1.925 triliun untuk 10 tahun ke depan. (sap)