Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed bin Sayed Al Nahyan mendengarkan pandangan dari kepala negara lain saat working session 1 KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab resmi menerbitkan peraturan terkait dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 9%. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Juni 2023.
Tarif PPh badan sebesar 9% tersebut berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Perusahaan dengan laba kena pajak di bawah threshold tersebut dikenai PPh badan 0%.
"Pengenaan PPh badan bertujuan untuk membantu Uni Emirat Arab mencapai target-target strategisnya serta mempercepat pembangunan dan transformasi ekonomi," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Menurut Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, tarif 9% yang ditetapkan oleh pemerintah sudah sangat kompetitif dan lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku di yurisdiksi lain.
Tak hanya menawarkan tarif rendah, Uni Emirat Arab juga memberikan beragam pengecualian PPh badan. Penghasilan dari penambangan migas dikecualikan dari PPh badan. Meski demikian, penghasilan tersebut dikenai pajak tersendiri oleh pemerintah lokal.
PPh badan juga tidak diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh entitas pemerintahan, dana pensiun, investment fund, hingga public benefit organizations. Selanjutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas juga mendapatkan fasilitas PPh badan dengan tarif 0%.
Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab menegaskan pemerintahannya masih belum mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi baik berupa gaji maupun dalam bentuk-bentuk lainnya.
"Bunga dan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari simpanan bank tidak akan dikenai PPh badan. Penghasilan dari investasi properti juga dibebaskan dari PPh badan," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab. (sap)