FILIPINA

Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati
Minggu, 16 Oktober 2022 | 11.30 WIB
Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi Makabayan DPR Filipina mengusulkan pembebasan PPN sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat.

Anggota DPR Arlene Brosas mengatakan pembebasan PPN akan menjaga daya beli rumah tangga di tengah kenaikan berbagai harga komoditas. Usulan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok telah tertuang dalam RUU Nomor 5504.

"Pembebasan PPN 12% atas barang pokok yang dikonsumsi keluarga miskin akan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka di tengah kenaikan harga komoditas dan bertambahnya pengangguran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Brosas menuturkan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok akan membantu rumah tangga miskin yang kemampuan ekonominya terbatas. Menurutnya, kebijakan itu dapat dilakukan dengan merevisi Bagian 109 UU Reformasi Pajak 1997.

Barang yang diusulkan bebas PPN yakni barang yang banyak dikonsumsi keluarga miskin, seperti roti; babi, daging sapi, ikan, dan hasil laut lainnya dalam kaleng; mie instan; biskuit; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci; deterjen; kayu bakar; arang; dan obat-obatan yang tergolong esensial menurut Kementerian Kesehatan.

Brosas menilai pembebasan PPN atas barang tersebut akan membantu keluarga miskin bertahan di tengah kenaikan inflasi yang menyentuh level 6,9% pada September 2022. Angka itu telah menyentuh level inflasi tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

"Jangan meminta masyarakat mengontrol konsumsi mereka. Pemerintah seharusnya bisa bertanggung jawab untuk memberikan solusi dalam mengatasi kenaikan harga barang," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Brosas menambahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena pembebasan PPN tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan kerugian akibat pelemahan konsumsi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan langkah optimalisasi penerimaan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.