Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mendapatkan alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar atau sekitar Rp1.181 triliun sampai dengan 10 tahun ke depan seiring dengan disetujuinya Inflation Reduction Act.Â
Komisioner IRS Chuck Rettig menyatakan setengah dari alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam mengawasi dan menindak ketidakpatuhan pajak korporasi dan orang kaya.
"Sumber daya akan digunakan untuk menindaklanjuti tantangan penghindaran perpajakan oleh korporasi besar dan high net worth taxpayer," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).
Rettig berharap tambahan anggaran dapat memperbaiki rasio audit atas orang kaya AS. Pada 2019, rasio audit atas wajib pajak dengan penghasilan US$5 juta ke atas hanya sebesar 2%, lebih rendah dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16%.
Meski demikian, lanjutnya, tambahan anggaran bagi IRS tidak akan meningkatkan pengawasan atas usaha kecil dan wajib pajak kelas menengah.
"Rasio audit atas rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$400.000 tidak akan meningkat," ujarnya.
Selain meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemeriksaan, sambung Rettig, tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki layanan terhadap wajib pajak serta memperbarui infrastruktur IT milik IRS.
Menurutnya, pembaruan infrastruktur IT diharapkan akan memperbaiki kualitas pelayanan dan mempermudah usaha kecil dan masyarakat kelas menengah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan penghitungan Congressional Budget Office, alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar kepada IRS akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$203,7 miliar pada 2022 hingga 2031. (rig)