RWANDA

Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Maret 2022 | 18.30 WIB
Satu Lagi Negara Afrika Kenakan PPN Produk Digital Asing

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Rwanda berencana untuk mulai memungut PPN atas produk-produk yang disediakan oleh platform digital di dalam yurisdiksinya.

Rwanda Revenue Authority (RRA) telah menyampaikan proposal rencana pengenaan PPN atas produk digital kepada Kementerian Keuangan dan Perekonomian.

"Ketika Anda membayar biaya berlangganan Netflix, Anda menggunakan uang yang dihasilkan dari Rwanda. Oleh karena itu, kenapa tidak kita pungut PPN atas jasa yang dibayar oleh masyarakat kita sendiri," ujar Deputi Komisioner RRA Jean-Louis Kaliningondo, dikutip Jumat (11/3/2022).

Sesuai dengan prinsipnya, Kaliningondo mengatakan PPN seharusnya dikenakan di yurisdiksi tempat suatu produk dikonsumsi.

Kaliningondo mengatakan saat ini sebagian besar platform asing justru membayar PPN di negaranya masing-masing, bukan di Rwanda. "Ini tidak benar," ujar Kaliningondo seperti dilansir newtimes.co.rw.

Sebelum PPN atas produk digital dari luar negeri ini diberlakukan, Kaliningondo mengatakan pihaknya akan melakukan analisis atas dampak yang berpotensi muncul.

Salah satunya, RRA akan melakukan kajian apakah pengenaan PPN akan menimbulkan hambatan atas pemanfaatan produk-produk digital di Rwanda.

Keputusan ini bakal menambah daftar panjang yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan PPN atas produk digital. Beberapa negara Afrika yang sudah mengenakan atau berencana mengenakan PPN atas produk digital antara lain Afrika Selatan, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.