SEWINDU DDTCNEWS
ITALIA

Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 5 Desember 2021 | 13.00 WIB
Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia mengubah struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku pada 2022. Rencananya, lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) bagi orang pribadi akan dikurangi menjadi 4 kelompok tarif dari sebelumnya 5 kelompok tarif.

"Kesepakatan [perubahan tax bracket] sudah dicapai antara Menteri Ekonomi Daniele Franco dan perwakilan partai mayoritas di pemerintahan," sebut Corriere della Sera dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Laporan media lokal tersebut menyebutkan perubahan rezim PPh orang pribadi tidak hanya berlaku pada jumlah tax bracket. Pemerintah juga menurunkan tarif pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Tahun depan, pendapatan pribadi di bawah €15.000 per tahun hanya dikenai tarif sebesar 23%. Lalu, kelompok kedua untuk pendapatan €15.000 sampai dengan €28.000 akan dikenai tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, tarif pajak atas penghasilan antara €15.000 dan €28.000 dikurangi dari 27% menjadi 25%. Selanjutnya, kelompok tarif ketiga berlaku untuk pendapatan €28.000 sampai dengan €50.000. Layer tarif PPh orang pribadi ini turun dari 38% menjadi 35%.

Pemerintah menghapus kelompok tarif dengan pendapatan antara €55.000 dan €75.000. Sebelumnya, tax bracket tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 41%.

Mulai tahun depan, kelompok tarif tersebut diubah untuk pendapatan lebih dari €50.000 dengan beban pajak sebesar 43%. Perubahan rezim PPh orang pribadi ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif pajak 2022 senilai €8 miliar.

Berdasarkan pagu insentif, sekitar €7 miliar digunakan untuk merombak sistem PPh orang pribadi Italia. Sisanya, €1 miliar akan digunakan untuk memberikan insentif pajak produksi pada tingkat regional bagi pemilik bisnis pribadi dan wirausaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.