JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) khusus untuk tenaga ahli sektor keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Merujuk Undang-Undang (UU) 6/2026, fasilitas PPh diberikan untuk tenaga ahli sektor keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Fasilitas itu berlaku baik bagi tenaga ahli berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
"Dalam rangka menarik investasi:...b. tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing dan warga negara Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu…diberikan fasilitas perpajakan," bunyi Pasal 47 huruf b UU 6/2026, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Ada 2 bentuk fasilitas PPh yang diberikan. Pertama, pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Fasilitas ini diberikan khusus untuk tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus WNA.
Kedua, PPh final 0%. Fasilitas ini diberikan untuk tenaga ahli sektor keuangan baik WNI maupun WNA yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII. Namun, kedua fasilitas tersebut diberikan sepanjang tenaga ahli memenuhi kriteria dan kualifikasi tertentu.
UU 6/2026 belum memerinci kriteria dan kualifikasi tertentu yang dimaksud. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria dan kualifikasi tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud...ditetapkan setelah mempertimbangkan usulan Dewan PFII kepada menteri," bunyi Pasal 55 ayat (2) UU 6/2026.
Selain fasilitas pajak, UU 6/2026 juga mengatur fasilitas khusus lain yang bisa dimanfaatkan tenaga ahli sektor keuangan. Fasilitas tersebut meliputi keimigrasian; ketenagakerjaan; perizinan; residensi; golden visa; izin tinggal; dan fasilitas lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas khusus lain tersebut akan diatur dalam peraturan dewan PFII. Dewan PFII akan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait untuk menetapkan peraturan seputar fasilitas khusus tersebut. (dik)
