AUSTRIA

Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 November 2021 | 10.00 WIB
Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Austria menyiapkan rancangan aturan pajak penghasilan (PPh) atas mata uang kripto seperti bitcoin yang mulai berlaku pada 2022.

Menteri Keuangan Austria Gernot Blumel mengatakan RUU PPh atas uang kripto memiliki tarif yang setara dengan pajak capital gains sebesar 27,5%. Melalui RUU tersebut, pendapatan dari uang kripto termasuk dalam rezim pajak atas aset modal.

"Kerangka pajak dari aset modal membuat pendapatan dari uang kripto tunduk pada tarif withholding tax sebesar 27,5%," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Blumel menuturkan pajak cryptocurrency diproyeksikan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Pajak akan dipungut untuk transaksi uang kripto yang dibeli setelah 28 Februari 2021.

Rancangan beleid juga mengatur pendapatan lain yang timbul dari transaksi atau kepemilikan uang kripto seperti tambahan pendapatan dari penyediaan uang kripto dan proses akuisisi.

Sementara itu, uang kripto yang dibeli sebelum 28 Februari 2021 akan dianggap sebagai aset lama. Dengan demikian, perlakuan pajak tunduk pada regulasi transaksi spekulatif.

"Saat ini masih ada ketidakseimbangan dalam regulasi uang kripto ketimbang saham dan obligasi. Kami adalah negara pertama di Uni Eropa yang membuat kerangka pajak uang kripto," ujar Blumel seperti dilansir Tax Notes International.

Dia menambahkan rencana tarif pajak cryptocurrency menjadi bagian dari paket kebijakan reformasi pajak 2022. Paket kebijakan tersebut termasuk pemangkasan tarif PPh orang pribadi dan badan, insentif pajak untuk keluarga, dan memperkenalkan pajak karbon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.