KOLOMBIA

Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Juli 2021 | 14.30 WIB
Ajukan RUU Baru, Pemerintah Bidik Tambahan Setoran Pajak Rp57 Triliun

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews ā€“ Pemerintah Kolombia resmi mengajukan RUU reformasi pajak baru senilai USD3,95 miliar atau setara dengan Rp57,45 triliun ke kongres pada 20 Juli 2021 di tengah aksi protes dari serikat pekerja dan kelompok mahasiswa.

Presiden Kolombia Ivan Duque menegaskan RUU ini penting karena saat ini utang negara meningkat dan defisit fiskal melebar. Untuk itu, RUU ini harus disahkan demi menopang program sosial dan menghilangkan ketakutan investor perihal manajemen fiskal jangka menengah Kolombia.

"Undang-undang investasi sosial, yang akan kita bangun di antara kita semua, ini adalah lompatan terbesar dalam pembangunan manusia pada beberapa dekade terakhir," kata Duque kepada anggota parlemen, Rabu (21/7/2021).

Proposal reformasi pajak yang baru menempatkan beban pajak yang lebih tinggi pada pendapatan perusahaan. Hal ini berbeda dengan proposal sebelumnya yang mewacanakan untuk mengenakan pajak penjualan pada barang-barang dasar seperti kopi dan garam.

Proposal reformasi pajak yang baru akan meningkatkan penerimaan senilai US$3,95 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan estimasi penerimaan berdasarkan proposal reformasi pajak sebelumnya yang ditaksir mencapai US$6,3 miliar.

Sementara itu, para pengunjuk rasa menilai RUU baru itu tidak cukup untuk meningkatkan anggaran belanja untuk pendidikan dan penciptaan lapangan kerja di Kolombia. Terlebih, ekonomi Kolombia telah terkontraksi 7% pada tahun lalu dan mendorong tambahan 3 juta orang dalam kemiskinan.

ā€œProtes berlanjut karena Presiden Duque belum menyelesaikan masalah apa pun yang dihadapi masyarakat,ā€ kata Presiden Serikat Pekerja Pusat Francisco Maltes, seperti dilansir france24.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.