AMERIKA LATIN

Tiru 2 Negara Ini, Pajak Kekayaan Bisa Jadi Tren

Denny Vissaro
Senin, 12 Juli 2021 | 11.11 WIB
Tiru 2 Negara Ini, Pajak Kekayaan Bisa Jadi Tren

Ilustrasi.Ā 

SUCRE, DDTCNews ā€“ Berbagai negara merespons dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19 dengan mengincar kontribusi pajak lebih besar dari orang kaya. Hal ini juga merupakan langkah untuk mereplikasi upaya yang sudah dilakukan beberapa negara Amerika Latin sebelumnya.

Salah satu aspek yang mendorong langkah tersebut adalah berubah drastisnya struktur penerimaan pajak di Amerika Latin. Kontribusi pajak penghasilan (PPh) dari individu menurun dari 23,5% pada 2019 menjadi 9,2% pada 2020.

Kepala Manajemen Fiskal Inter-American Development Bank Emilio Pineda mengatakan kenaikan tarif PPh menjadi opsi yang tidak memungkinkan karena akan membuat aktivitas masyarakat bergeser ke sektor informal dan mendorong terjadinya protes besar-besaran, seperti yang terjadi di Kolombia.

ā€œOleh karena itu, pemajakan terhadap kelompok individu kaya menjadi fokus utama negara-negara Amerika Latin,ā€ ujar Kepala Manajemen Fiskal Inter-American Development Bank Emilio Pineda, dikutip dari Tax Notes International Volume 103 Juli 2021, Senin (12/7/2021).

Sebagai contoh, pajak atas kekayaan dalam bentuk wealth tax yang dikenakan atas menghasilkan penerimaan 2 kali lipat dari target. Per April 2021, pemerintah Bolivia berhasil mengumpulkan BOB 224,1 juta atau setara dengan Rp471,2 miliar dari 203 wajib pajak kaya.

Sebagai informasi, pajak tersebut dikenakan kepada orang yang memiliki kekayaan di atas BOB30 juta atau Rp60,7 miliar. Simak juga ā€˜152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baruā€™

Tarif pajak kekayaan sebesar 1,4% akan dikenakan kepada wajib pajak dengan kekayaan mencapai BOB30 juta hingga BOB40 juta. Pada lapisan kekayaan BOB40 juta hingga BOB50 juta, tarif yang dikenakan mencapai 1,9%. Tarif sebesar 2,4% dikenakan atas lapisan kekayaan di atas BOB50 juta.

Pajak kekayaan akan dikenakan setiap satu tahun dan berlaku secara permanen atas orang yang tinggal di Bolivia, baik warga negara Bolivia maupun warga negara asing. Pajak ini juga dikenakan atas harta yang ditempatkan di Bolivia serta harta yang ditempatkan di luar yurisdiksi Bolivia. Adapun wajib pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sebesar 200% dari pajak yang seharusnya dibayar.

Argentina juga mengenakan pajak solidaritas pada wajib pajak dengan kekayaan minimum sebanyak ARS 200 juta atau Rp30,2 miliar. Per April lalu, pemerintah Argentina telah mengumpulkan ARS223 juta atau 80% dari target yang ditetapkan.

Saat ini, pemerintah Argentina beralih fokus pada penelusuran 3.000 wajib pajak yang dinilai berisiko tidak patuh dan menyelesaikan 300 sengketa terkait dengan pemajakan ini.

Masih dikutip dari Tax Notes International, penerapan pajak solidaritas di Argentina ini cukup kontroversial, sebab Argentina sebenarnya sudah memiliki pajak kekayaan yang diterapkan setiap tahun.Ulasan terkait dengan pajak solidaritas juga bisa dibaca dalam Fokus 'Pajak, Solidaritas, dan Ketimpangan Pascapandemi'.Ā (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.