INDIA

Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Juni 2021 | 21.45 WIB
Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India dikabarkan sedang mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif sebesar 2%.

Pengenaan pajak menggunakan rezim equalisation levy yang selama ini dikenakan atas perusahaan digital asing. Rencananya, equalisation levy sebesar 2% tersebut akan dikenakan atas cryptocurrency yang dibeli masyarakat dari bursa aset kripto yang tidak bertempat di India.

"Otoritas pajak saat ini sedang mempertimbangkan apakah equalisation levy dengan tarif 2% dapat diaplikasikan terhadap pembelian aset kripto," ujar pejabat otoritas pajak di India, seperti dikutip dari indiatimes.com, Jumat (25/6/2021).

Equalisation levy akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency dengan cara memperluas cakupan dari pajak tersebut. Rencananya, equalisation levy juga akan mencakup barang dan jasa yang disediakan platform online.

Dari perluasan cakupan tersebut, equalisation levy sangat mungkin untuk dikenakan atas aset kripto yang dibeli dari luar India. Pungutan ini bisa jadi dikenakan atas harga jual dan investor pun perlu menyiapkan dana yang lebih setiap kali akan membeli cryptocurrency.

Mengingat cryptocurrency adalah aset yang memiliki volatilitas harga yang cukup tinggi, pajak sebesar 2% diperkirakan akan memberikan tambahan yang signifikan terhadap biaya.

Equalisation levy adalah pajak yang dikenakan India atas perusahaan digital asing yang beroperasi di India tanpa adanya kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Equalisation levy selama ini hanya dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar yang beroperasi di India seperti Google, Facebook, Amazon, dan lain sebagainya.

Equalisation levy juga menjadi dasar bagi Amerika Serikat (AS) ketika menuding India telah mengenakan pajak digital secara diskriminatif terhadap perusahaan digital Negeri Paman Sam. Pada praktiknya, Equalisation levy hanya dikenakan atas perusahaan, bukan atas wajib pajak orang pribadi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.