Ilustrasi.
WASHINGTON DC, DDTCNews – Negara-negara Eropa mempunyai banyak variasi dalam menerapkan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax mulai dari struktur tarif hingga ketentuan tentang ambang batas.
Laporan Tax Foundation menyebutkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD memiliki ketentuan yang beragam saat menerapkan perpajakan atas lalu lintas modal. Negara dengan tarif pajak capital gains paling tinggi di Eropa dipegang oleh Denmark.
"Denmark memungut pajak capital gains tertinggi dari semua negara Eropa dengan tarif 42%," tulis Tax Foundation dikutip Senin (26/4/2021).
Selanjutnya, negara yang Eropa dengan tarif pajak capital gains tinggi ditempati oleh Finlandia dan Prancis. Kedua negara memiliki tarif pajak sebesar 34%. Rata-rata tarif pajak capital gains di negara Eropa sebesar 19,3%.
Khusus untuk Prancis, ketentuan pajak capital gains terdiri dari dua kebijakan tarif. Total tarif sebesar 34% terdiri dari pajak capital gains dengan tarif final sebesar 30% dan tambahan 4% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi.
Kebijakan serupa juga dijumpai pada penerapan pajak capital gains di Jerman. Pemerintah Jerman menerapkan tarif pajak capital gains final sebesar 25% dan terdapat tambahan sebesar 5,5% dalam bentuk pungutan solidaritas.
Namun demikian, tak sedikit negara Eropa lainnya yang justru tidak memungut pajak capital gains. Pajak capital gains tidak dipungut di Belgia, Republik Ceko, Luksemburg, Slovakia, Slovenia, Swiss dan Turki.
Pengecualian capital gains sebagai objek pajak diterapkan dengan sejumlah persyaratan. Republik Ceko misalnya, mengecualikan pajak atas keuntungan modal jika investor tidak menjual kepemilikan saham selama 3 tahun untuk orang pribadi dan 5 tahun untuk badan usaha.
"Negara yang mengenakan pajak capital gains seperti Yunani dan Hongaria memiliki tarif terendah sebesar 15%," kata Tax Foundation. (rig)