YORDANIA

Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Maret 2021 | 19.15 WIB
Asosiasi Pengusaha Minta Impor Lewat e-Commerce Kena Pajak Khusus

Ilustrasi. 

AMMAN, DDTCNews – Asosiasi pengusaha di Yordania, Jordan Chamber of Commerce (JCC), meminta kepada pemerintah untuk segera mengenakan pajak khusus atas barang impor yang dibeli secara digital melalui e-commerce.

Perwakilan Sektor Garmen JCC Asad Qawasmi mengatakan pengenaan pajak khusus atas barang yang diimpor melalui e-commerce perlu dilakukan untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) dengan perdagangan konvensional.

"Pelaku perdagangan konvensional telah membayar pajak dan pungutan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan pelaku e-commerce," ujar Qawasmi, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Qawasmi mengatakan pelaku usaha konvensional sesungguhnya turut mendukung perkembangan e-commerce di Yordania. Hanya saja, perlu ada perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha e-commerce.

Baru-baru ini, Pemerintah Yordania memperluas cakupan pembebasan pengenaan bea masuk atas barang dari luar negeri yang dikirim ke dalam negeri untuk penggunaan pribadi.

Kali ini, individu di Yordania dapat membeli dan menerima barang kiriman dari luar negeri tanpa dikenai bea masuk sepanjang nilai barang dikirim paling banyak senilai JOD200 atau Rp4 juta per paket. Sebelumnya, threshold yang berlaku paling tinggi senilai JOD100 atau Rp2 juta per paket.

Atas barang kiriman dengan nilai pengiriman senilai JOD200 atau lebih rendah, hanya ada pengenaan fee sebesar 10%. Qawasmi mengatakan kebijakan ini amat berdampak terhadap sektor garmen di Yordania. Subsektor yang paling terdampak akibat kebijakan ini adalah subsektor alas kaki.

Seperti dilansir zawya.com, Qawasmi mengatakan kebijakan impor barang kiriman yang longgar ini berdampak terhadap angka penjualan pada sektor usaha konvensional selama beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, banyak barang impor dari e-commerce yang menikmati pembebasan bea masuk ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.