UNI EMIRAT ARAB

Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Muhamad Wildan
Senin, 28 Desember 2020 | 16.32 WIB
Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Ilustrasi. (Foto: thegreaterindia.in)

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mulai melarang penjualan shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati cukai digital atau digital tax stamp (DTS) pada 1 Januari 2021.

Seluruh produk shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati DTS tidak dapat dijual, dipindahkan, disimpan, ataupun dimiliki di yurisdiksi Uni Emirat Arab.

"Sesuai dengan Keputusan Kabinet No. 33/2019, Federal Tax Authority (FTA) meminta kepada seluruh stakeholder untuk mematuhi ketentuan terbaru agar tidak dikenai sanksi," tulis tradearabia.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (28/12/2020).

Melalui sistem DTS, Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya untuk meningkatkan kapabilitas otoritas untuk mengumpulkan penerimaan cukai dari produk-produk tembakau yang diimpor atau yang diproduksi oleh pelaku domestik.

Sistem DTS juga akan membantu implementasi standar kepatuhan cukai serta memberikan alat bagi FTA untuk menganalisa rantai pasok produk tembakau guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.

DTS akan dilekatkan pada setiap produk tembakau yang terdaftar dalam sistem informasi FTA. Setiap DTS menyimpan data yang bisa dipindai dengan perangkat khusus untuk memastikan semua pajak yang harus dibayar atas produk ini telah dibayar.

Setiap DTS yang dipesan akan dikirimkan kepada pabrik untuk dilekatkan atas masing-masing produk tembakau. Ketika produk tembakau akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Uni Emirat Arab, supplier wajib menyerahkan dokumen izin dan membayar tarif cukai yang dikenakan.

Untuk memenuhi kewajiban cukai terbaru ini, FTA mewajibkan pabrikan dan suplier produk tembakau untuk mengisi formulir pada tax.gov.ae/dts agar terdaftar dalam sistem DTS yang dikelola FTA. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.