Armada pesawat Japan Airlines menjalanii uji coba di pabrik Airbus. (Foto: airbus.com)
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang disebut berencana memangkas pajak bahan bakar pesawat hingga 80% untuk meringankan industri aviasi yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Jepang mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar pesawat dari sebesar JPY18.000 atau Rp2,44 juta per kiloliter menjadi JPY4.000 atau sebesar Rp542 ribu per kiloliter pada tahun fiskal 2021.
"Meski demikian, Pemerintah Jepang bersama partai petahana masih akan mendiskusikan besaran penurunan tarif pajak yang tepat mengingat pemerintah juga masih memerlukan dana untuk pengelolaan bandara," tulis japantoday.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (2/12/2020).
Berdasarkan laporan aerotime.aero, permintaan jasa penerbangan di Jepang menurun signifikan akibat serangkaian protokol pembatasan sosial dan work from home sepanjang pandemi Covid-19.
Industri penerbangan di Jepang tercatat mengalami rugi bersih hingga JPY349,7 miliar atau Rp46,88 triliun dalam 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.
Operator terbesar di Jepang yakni ANA Holdings telah memproyeksikan akan terjadi rugi bersih sebesar US$4,8 miliar sepanjang tahun fiskal hingga Maret 2021. AirAsia Japan bahkan telah berhenti beroperasi di Jepang sejak 5 Oktober.
Akibat ditutupnya perbatasan sebagai respons atas pandemi, jumlah kunjungan dari luar negeri ke Jepang tercatat menurun drastis. Pada Oktober 2020, total kunjungan WNA ke Jepang menurun hingga 99% bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai respons untuk membangkitkan kembali sektor aviasi dan pariwisata, Pemerintah Jepang sempat meluncurkan kampanye Go To Travel. Hanya saja, promosi pariwisata tersebut tidak berhasil karena wisatawan dari luar negeri masih enggan bepergian. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.