KOREA SELATAN

Ini Usulan ke Pemerintah Korsel Setelah Bos Samsung Meninggal

Muhamad Wildan
Senin, 09 November 2020 | 16.09 WIB
Ini Usulan ke Pemerintah Korsel Setelah Bos Samsung Meninggal

Almarhum Lee Kun Hee semasa memimpin raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung. (Foto: tellerreport.com)

SEOUL, DDTCNews - Besarnya nominal pajak warisan yang harus ditanggung oleh pewaris harta bos Samsung Lee Kun Hee memunculkan usulan mendorong Pemerintah Korea Selatan untuk memangkas tarif pajak tersebut.

The Korea Economic Research Institute mengusulkan agar tarif pajak warisan diturunkan dan sebaiknya digantikan dengan pajak atas capital gains ketika aset yang diwariskan dijual oleh pewaris.

"Tarif pajak warisan di Korea Selatan 50%, sedikit di bawah Jepang 55%. Tarif pajak warisan yang tinggi dan mencapai 60% bagi pemegang saham terbesar menimbulkan biaya eksesif dan menghambat suksesi manajerial korporasi," tulis Korea Economic Research Institute, Jumat (6/11/2020).

Korea Economic Research Institute menghitung tarif pajak warisan efektif yang harus dibayar keluarga Lee Kun Hee mencapai 58,2%. Tarif ini lebih tinggi dari negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lain seperti Jepang, AS, dan negara-negara Eropa.

Apabila digabungkan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) maksimum yang berlaku di Korea Selatan, total pajak yang harus ditanggung oleh pewaris harta bisa mencapai 92% dari penghasilan.

Seperti diketahui, nominal pajak warisan yang harus dibayar oleh keluarga Lee Kun Hee atas saham perusahaan-perusahaan Samsung yang diwariskan kepada anak dan istrinya mencapai KRW10,6 triliun, setara dengan Rp137,9 triliun.

Adapun, seperti dilansir businesskorea.co.krtotal saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee atas seluruh perusahaan terafiliasi grup Samsung mencapai KRW18 triliun.

Selain saham, Lee Kun Hee tercatat memiliki 2 aset berupa rumah di Seoul. Nilai kedua rumah yang dimiliki Lee Kun Hee diperkirakan memiliki nilai masing-masing sebesar KRW40,9 miliar dan KRW34,2 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini, regulasi pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan kepada pewaris harta untuk mengangsur pajak warisan paling lama dalam waktu 5 tahun.

Analis bursa saham di Korea Selatan sebelumnya memperkirakan meninggalnya Lee Kun Hee menyebabkan kenaikan pembayaran dividen oleh perusahaan Samsung. Hal ini memengaruhi pergerakan harga saham perusahaan terafiliasi Samsung beberapa bulan mendatang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.