KONSENSUS OECD

Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Muhamad Wildan
Senin, 12 Oktober 2020 | 17.37 WIB
Duh, Target Konsensus Global Pajak Digital Mundur ke Paruh 2021

Ilustrasi. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat memundurkan jadwal pembahasan dalam rangka mencapai konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) ke pertengahan 2021.

Kesepakatan yang mengusung perlakuan pajak ekonomi digital pada Pillar 1 dan pajak global minimum pada Pillar 2 terpaksa diundur hingga 2021 akibat pandemi Covid-19 dan masih besarnya perbedaan sikap politik negara Inclusive Framework dalam menyikapi kedua proposal tersebut.

"Meski terhambat oleh pandemi dan perbedaan politik, negara Inclusive Framework berpandangan proposal pada 2 pilar merefleksikan konvergensi sikap, prinsip, dan parameter negara anggota untuk negosiasi selanjutnya," tulis OECD dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020)

Sebanyak 137 negara Inclusive Framework menyetujui proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang telah dikembangkan sejak 2019 merupakan landasan yang solid untuk pencapaian konsensus internasional tahun depan.

Isu-isu politik dan teknis yang masih menghambat tercapainya konsensus atas kedua proposal akan dibahas lebih lanjut dan dijembatani melalui proses pembahasan secara multilateral.

Pada saat yang sama, Inclusive Framework menyepakati penerbitan dan dimulainya konsultasi publik atas cetak biru Pillar 1 dan Pillar 2 yang sempat bocor sejak Agustus 2020. Laporan OECD atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 dapat diunduh pada dua laman berikut: Pillar 1Pillar 2.

Dalam keterangan resminya, OECD lagi-lagi menekankan pentingnya tercapainya konsensus atas kedua pilar untuk menghindari proliferasi pengenaan pajak digital secara unilateral atau digital service tax (DST).

Dalam skenario yang paling buruk, pengenaan DST secara unilateral akan mendorong perang dagang dan memangkas PDB global hingga 1% setiap tahunnya.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan aturan baru perlu diciptakan untuk menjamin keadilan dalam sistem pajak dan menyesuaikan arsitektur perpajakan internasional dengan model bisnis yang terus berubah.

"Tanpa konsensus, risiko aksi unilateral tanpa koordinasi antarnegara makin tinggi. Semua stakeholder perlu berkomitmen menyelesaikan proposal ini. Tidak tercapainya konsensus akan menyebabkan perang dagang di tengah ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19," katanya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.