Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)
SAN JOSE, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Kosta Rika Carlos Vargas menegaskan tidak ada platform konten digital yang dapat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 13% kepada pelanggannya di Kosta Rika.
Vargas memberikan klarifikasi resmi tersebut setelah platform konten audio visual Netflix secara tidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tarif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya di Kosta Rika mulai Oktober 2020.
“Selama hanya mengacu pada PPN, tarif lainnya tidak tepat. Tarif yang dikenakan adalah yang ditetapkan undang-undang, yaitu 13%. Saya tidak tahu apa yang dimaksud Netflix dengan 19%, atau mungkin ada kesalahan materi, alih-alih mengetik 3 mereka mengetik 9,” ungkap Vargas, Kamis (3/9/2020)
Kementerian Keuangan, sambungnya, akan berkomunikasi dengan Netflix guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Komunikasi tersebut sekaligus untuk menekankan jika tarif 13% tidak mungkin diubah oleh perusahaan manapun.
Vargas kembali menegaskan jika tarif PPN yang akan dikenakan untuk semua layanan digital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Dia berujar Kementerian Keuangan juga akan membuat klarifikasi publik serta bertindak tegas jika terjadi kasus serupa
Di sisi lain, Netflix telah mengklarifikasi kepada beberapa kliennya jika mereka tidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netflix menyebut ada kesalahan material dan koreksi akan dikomunikasikan kembali.
Seperti dilansir thecostaricanews.com, PPN atas layanan digital lintas batas akan mulai dipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak ini dijadwalkan mulai dipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah teknis terkait dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diundur.
Secara total, Kementerian Keuangan menetapkan 108 layanan digital lintas batas, termasuk Netflix, Spotify, Uber, dan AirBnB, akan mulai dikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut dibebankan pada semua layanan digital jika disediakan di wilayah Kosta Rika. (kaw)