KOSTA RIKA

Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 15 Juni 2020 | 11.40 WIB
Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Salah satu sudut jalan di San Jose, ibu kota sekaligus kota terbesar di Kosta Rika. (Foto: peregrineadventures.com)

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengumumkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 13% atas layanan digital lintas negara mulai 1 Agustus 2020.

Direktur Umum Perbendaharaan Kosta Rika Priscilla Zamora Rojas mengatakan resolusi PPN atas transaksi digital lintas negara ini merupakan upaya pemerintah untuk menetapkan pedoman yang lebih terperinci bagi penyedia jasa digital maupun penerbit kartu debit dan kartu kredit

“Resolusi terkait dengan penagihan dan pemungutan PPN atas layanan digital lintas negara ini juga merupakan upaya untuk menetapkan pungutan formal serta material yang harus diikuti oleh penyedia layanan serta penerbit kartu debit dan kartu kredit,” katanya di San Jose, Sabtu (13/6/2020)

Penyedia layanan, sambung Rojas, serta penerbit kartu debit dan kartu kredit merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembebanan pajak ini sebagaimana ditetapkan dalam UU PPN. Resolusi ini juga menetapkan tanggal kapan PPN atas layanan ini akan dikenakan.

Ia menyatakan pungutan ini mengikuti rekomendasi dari OECD untuk menghadapi tantangan atas pemajakan ekonomi digital. Aturan yang sama akan berlaku untuk pembelian barang tidak berwujud oleh konsumen akhir yang dikonsumsi di Kosta Rika dari penyedia yang berada di luar negeri.

Sementara itu, PPN atas layanan digital lintas negara mencakup semua layanan yang ditawarkan oleh penyedia yang tidak berlokasi di Kosta Rika melalui Internet ataupun platform digital kepada konsumen di wilayah Kosta Rika.

Layanan ini termasuk Netflix, Airbnb, Uber dan Amazon, dan layanan sejenis lainnya. Adapun pemungutan pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dipungut secara langsung oleh penyedia layanan. Kedua, dipungut oleh penerbit kartu debit atau kartu kredit.

Seperti dilansir news.co.cr, penanggung pajak utama dari pengenaan PPN ini adalah konsumen dan dipungut menggunakan faktur yang disediakan oleh vendor atau penyedia layanan internasional sebagai bukti atas  pembelian atau transaksi mereka.

Adapun terdapat 108 layanan digital yang masuk dalam daftar layanan yang akan dikenakan PPN berdasarkan ketentuan baru ini. Pihak tersebut antara lain Linkedin, Twitter, Skype, Olx, Tinder, Spotify, Yahoo, Adobe, Googlle, dan Facebook.

Pemerintah Kosta Rika mengatakan akan memperbarui daftar layanan yang dikenakan PPN tersebut setiap 6 bulan. Lebih lanjut, penyedia jasa yang memilih untuk memungut PPN secara langsung diharuskan mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, pemungut PPN juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Laporan ini disampaikan  melalui formulir D-188 untuk penyedia layanan atau formulir D-102 untuk penerbit kartu kredit ata kartu debit. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.