KOREA SELATAN

Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 08 April 2020 | 19.00 WIB
Efek Corona, 54 Perusahaan Petrokimia Dapat Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan memberikan relaksasi pajak untuk 54 perusahaan petrokimia lokal karena permintaan global anjlok di tengah pandemi virus korona yang memburuk.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan mengatakan relaksasi pajak tersebut berupa penundaan pembayaran pajak atas impor minyak mentah dan penjualan produk minyak selama 3 bulan.

“Pembayaran pajak untuk bulan April, Mei, dan Juni masing-masing akan ditunda hingga Juli, Agustus, dan September. Namun, mulai Juli, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan," bunyi pernyataan Kementerian, Rabu (8/4/2020).

Tahun lalu, pengusaha petrokimia rata-rata membayar pajak sekitar 300 miliar won atau hampir Rp4 triliun per bulan kepada negara. Dengan relaksasi, perusahaan akan mendapat ruang sekitar 900 miliar won untuk memperbaiki usahanya yang terpuruk.

Pada 31 Maret, Kementerian Ekonomi dan Keuangan juga telah memberikan insentif fiskal berupa penundaan pembayaran bea atas impor dan ekspor minyak dan produk minyak selama dua bulan.

Korea Selatan saat ini memungut bea 3% untuk impor minyak mentah dan ekspor produk minyak bumi. Korea Selatan menjadi satu-satunya negara bukan penghasil minyak yang mengenakan pajak atas impor minyak mentah.

Tidak ketinggalan, relaksasi juga dilakukan Perusahaan Minyak Negara Korsel dengan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu pembayaran kredit untuk SPBU kecil.

“Dari April hingga September, 400 SPBU kecil akan mendapatkan perpanjangan pembayaran kredit selama dua pekan. Perusahaan memundurkan jadwal pembayaran bulanan dari tanggal 14 menjadi 28,” tutur seorang pejabat perusahaan dilansir dari Koreaherald. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.