KENYA

Negara Ini Ringankan Pajak atas Impor Kurma Selama Ramadan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Februari 2026 | 13.30 WIB
Negara Ini Ringankan Pajak atas Impor Kurma Selama Ramadan
<p>Ilustrasi.</p>

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Kenya mengumumkan pemberian keringanan bea masuk dan PPN atas impor kurma selama Ramadan 2026.

Fasilitas fiskal ini diberikan untuk mempermudah akses kurma bagi komunitas Muslim sekaligus mendukung upaya mitigasi kekeringan.

"Fasilitas ini diberikan sehubungan dengan kurma yang diimpor untuk digunakan selama Ramadhan," kata Menteri Keuangan John Mbadi, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Mbadi telah mengirimkan surat kepada Kepala Otoritas Pajak Kenya Humphrey Mulongo untuk melaksanakan fasilitas keringanan bea masuk dan PPN atas impor kurma. Keputusan ini diambil setelah pembahasan yang dipimpin oleh kantor wakil presiden mengenai mitigasi kekeringan dan ketahanan pangan.

Selain itu, Kemenkeu memang menerima usulan keringanan pajak atas impor kurma dari Dewan Muslim Kenya untuk memastikan ketersediaan kurma selama bulan puasa. Keringanan bea masuk dan PPN juga diharapkan bisa menjaga harga kurma tetap terjangkau bagi masyarakat.

Keringanan bea masuk dan PPN atas impor kurma berlaku pada 12 Februari hingga 20 Maret 2026. Fasilitas ini diberikan menjelang bulan puasa yang diperkirakan akan dimulai pada 19 Februari 2026.

Pemerintah tidak memberikan pembebasan pajak atas impor kurma secara penuh. Kemenkeu menyatakan hanya menanggung sebagian beban pajak atas impor kurma.

Dilansir thekenyatimes.com, Kemenkeu telah menyampaikan imbauan kepada importir agar menyerahkan dokumen importasi yang diperlukan sehingga bisa memperoleh keringanan bea masuk dan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.