BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% hingga tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan tarif PPN 7% tersebut berlaku selama 1 tahun ke depan atau hingga September 2026. Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif PPN guna menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Kabinet yang akan berakhir masa jabatannya telah menyetujui perpanjangan tarif PPN sebesar 7% hingga akhir September 2026 untuk meredakan tekanan ekonomi dan mempertahankan konsumsi domestik," katanya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Julapun meyakini kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif PPN saat ini bakal berdampak positif menggerakkan roda perekonomian dan ekspansi bisnis bagi pelaku usaha.
Dia pun menjelaskan PPN pertama kali diperkenalkan di Thailand pada 1992 dengan tarif sebesar 10%. Namun, pemerintah memangkas tarif PPN menjadi 7% ketika krisis keuangan merebak pada 1997. Kini, besaran tarif PPN tetap bertahan di angka 7%.
Berdasarkan payung hukum PPN di Thailand, Undang-undang mewajibkan agar tarif tersebut ditinjau setiap tahunnya. Namun, selama 28 tahun terakhir, pemerintah tidak mengambil langkah politis untuk menaikkan tarif PPN tersebut.
"Mempertahankan tarif PPN saat ini akan lebih bermanfaat bagi ekspansi ekonomi," tutur Julapun seperti dilansir www.bangkokpost.com.
Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira sebelumnya melontarkan gagasan untuk mengerek tarif PPN menjadi 10%. Menurutnya, kenaikan tarif ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan yang lebih luas di dalam negeri.
Selain itu, dia menilai pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan belanja yang digelontorkan untuk rakyat, dengan cara meningkatkan pendapatan negara. Namun, usulan tersebut langsung ditolak seluruh kabinet. (rig)