KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Pengupahan Diteken, Menaker Jamin Upah Minimum Seluruh Daerah Naik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Desember 2025 | 15.30 WIB
PP Pengupahan Diteken, Menaker Jamin Upah Minimum Seluruh Daerah Naik
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP Pengupahan tersebut mengubah ketentuan dalam PP 51/2023. Namun secara umum, formula penghitungan upah minimum masih memakai variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau komponen alfa.

"Penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang. Kajiannya, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dan para pengusaha," katanya, Rabu (17/12/2025).

Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Rentang alfa tersebut berubah dari ketentuan sebelumnya dalam PP 51/2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang alfa ditetapkan hanya sebesar 0,1 hingga 0,3.

"Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9. Alfa ini kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika ada disparitas atau gap dengan upah saat ini, apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," ujarnya.

Dengan formulasi dalam PP Pengupahan, Yassierli meyakinkan tidak akan ada penurunan upah minimum meskipun terdapat daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Apabila pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah bakal mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan inflasi.

Pada kuartal III/2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 2 provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, yakni Provinsi Papua Barat sebesar minus 0,02% dan Provinsi Papua Tengah minus 4,74%.

Dia menjelaskan Kemenaker bakal memberikan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung kenaikan upah minimum di daerah masing-masing. Berdasarkan hitungan itulah, gubernur bakal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Batas waktu [penetapan besaran kenaikan upah 2026] tanggal 24 Desember 2025," katanya.

Kemenaker bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada kepada daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para gubernur segera menindaklanjuti proses penetapan upah minimum secara serius dan terkoordinasi.

Menurutnya, penetapan upah minimum juga mesti mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dia menegaskan Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

"Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.