AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Bea Masuk AS Diprioritaskan untuk Pangkas Utang

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Penerimaan Bea Masuk AS Diprioritaskan untuk Pangkas Utang
<p>Presiden AS Donald Trump. (<em>foto:it.usembassy.gov</em>)</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menggunakan tambahan penerimaan yang berasal dari pengenaan bea masuk resiprokal dan bea masuk sektoral untuk memangkas utang.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pihaknya belum berencana menggunakan penerimaan bea masuk untuk memberikan stimulus berupa tarif rebate kepada masyarakat.

"Presiden Donald Trump dan saya sedang berfokus untuk melunasi utang," ujar Bessent, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Penerimaan bea masuk AS pada tahun ini diperkirakan akan melebihi US$300 miliar atau sekitar Rp4.888,77 triliun. Dengan penerimaan bea masuk pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, Bessent mengatakan AS akan berfokus untuk memangkas defisit anggaran.

Meski demikian, Bessent mengatakan pemerintah AS membuka peluang untuk memberikan tarif rabat di kemudian hari.

"Saya pikir kita akan akan menurunkan rasio defisit anggaran terhadap PDB dan melunasi utang. Pada suatu titik, tambahan penerimaan bisa digunakan untuk memberikan kompensasi kepada warga AS," ujar Bessent dilansir cnn.com.

Sebagai informasi, AS telah menerapkan bea masuk resiprokal dengan tarif yang beragam atas barang impor dari berbagai yurisdiksi serta bea masuk sektoral secara khusus atas barang impor tertentu.

Barang Indonesia sendiri dikenai bea masuk resiprokal dengan tarif sebesar 19%, sedangkan barang AS yang masuk ke Indonesia dikenai bea masuk sebesar 0%. Hal ini telah termuat dalam pernyataan bersama terkait agreement on reciprocal trade antara AS dan Indonesia.

Adapun barang-barang yang dikenai bea masuk sektoral oleh AS antara lain kendaraan bermotor dan suku cadangnya, baja dan aluminium, serta tembaga.

Kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan bermotor dikenai bea masuk sektoral sebesar 25%, sedangkan baja dan alumunium dikenai bea masuk sektoral sebesar 50%. Tembaga juga telah dikenai bea masuk khusus sebesar 50%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.