SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung telah menyiapkan agenda reformasi pajak besar-besaran untuk mempersempit defisit anggaran.
Pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pajak untuk menghapus berbagai keringanan pajak yang diberikan oleh presiden sebelumnya dalam 3 tahun terakhir. Melalui RUU tersebut, pemerintah antara lain berencana menaikkan tarif PPh badan.
"Basis penerimaan pajak negara telah terkikis tajam selama tiga tahun terakhir, yang menyebabkan penurunan rasio pajak terhadap PDB secara signifikan," ujar Wakil Menteri Keuangan Lee Hyoung-il, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Pemerintah menyiapkan RUU Pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan mata pencaharian. Selain itu, langkah reformasi juga bertujuan memperkuat basis penerimaan yang melemah guna memastikan keberlanjutan fiskal.
Rasio beban pajak Korea Selatan dilaporkan turun menjadi 19% pada 2023, jauh di bawah rata-rata negara OECD sebesar 25%. Angka ini kembali turun menjadi 17,6% pada 2024, level terendah sejak 2016. Selain itu, penerimaan pajak juga dilaporkan menurun selama 2 tahun berturut-turut.
Reformasi pajak yang diusung pemerintahan Lee Jae Myung diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai KRW8 triliun atau sekitar Rp94,6 triliun. Kemenkeu berencana untuk mengajukan RUU Pajak kepada Majelis Nasional sebelum 3 September 2025.
Perubahan paling signifikan dari RUU Pajak adalah kenaikan tarif PPh badan sebesar 1 poin persen untuk semua layer tarif. Tambahan penerimaan dari PPh badan akan dialokasikan kembali untuk pemberian dukungan dalam pengembangan produk ultra-inovatif.
"Kami mengembalikan tarif PPh badan ke level tahun 2022 untuk memperkuat basis pajak." ujarnya dilansir koreaherald.com.
Dalam draf RUU Pajak yang disiapkan pemerintah, perusahaan yang berpenghasilan di bawah KRW200 juta akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 10%. Sementara itu, perusahaan yang berpenghasilan antara KRW200 juta dan KRW20 miliar, dikenakan tarif 20%, serta perusahaan yang berpenghasilan antara KRW20 miliar dan KRW300 miliar, dikenakan tarif 22%.
Adapun tarif PPh badan tertinggi untuk perusahaan dengan berpenghasilan di atas KRW300 miliar akan kembali menjadi 25%.
Pemerintah menyatakan siap menghadapi kritik karena rencana kenaikan tarif PPh badan tersebut bertentangan dengan tren global untuk meningkatkan daya saing. Tarif PPh badan tertinggi Korea Selatan saat ini sebesar 24% sudah melampaui rata-rata negara anggota OECD dan mitra dagang utama sebesar 21,5%.
Di sisi lain, RUU Pajak turut memperkenalkan mekanisme top-up tax dalam ketentuan pajak minimum global. Dengan DMTT, otoritas Korea Selatan akan memungut kekurangan pembayaran pajak secara langsung. (dik)