Kantor Pusat Asian Development Bank. (foto: adb.org)
MANILA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) menyebut kinerja PPh orang pribadi di negara berkembang di kawasan Asia-Pasifik masih lemah.
Hal itu tertulis dalam publikasi terbaru ADB yang berjudul 'Personal Income Taxation in Asia and the Pacific: Future Directions' yang dipublikasikan pada Maret 2025. Menurut ADB, kinerja PPh orang pribadi perlu diperkuat melalui reformasi regulasi dan administrasi, edukasi wajib pajak, serta manajemen risiko kepatuhan.
"PPh orang pribadi memiliki potensi untuk membantu pemerintah di kawasan tersebut mencapai tujuan yang lebih luas seperti redistribusi pendapatan," bunyi laporan ADB, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Kebanyakan negara berkembang di Asia-Pasifik masih menerapkan pendekatan tradisional dalam perpajakan, termasuk soal PPh orang pribadi. Persoalan dalam pengumpulan PPh orang pribadi kemudian diperparah oleh besarnya sektor informal dalam angkatan kerja serta kurangnya kepatuhan pajak.
Di sisi lain, isu ekonomi dan politik seringkali menyulitkan reformasi pajak di negara Asia-Pasifik. Selain itu, lemahnya tata kelola juga telah merusak struktur dan administrasi pajak sehingga menggerus PPh orang pribadi.
ADB menilai PPh orang pribadi merupakan komponen penting dari sistem perpajakan yang ideal bagi kawasan Asia-Pasifik, terutama jika sudah terstruktur dan dikelola dengan baik. Penguatan PPh orang pribadi harus disertai dengan peran yang lebih besar dari jenis pajak lainnya guna membantu mendanai layanan publik, terutama di negara-negara yang lebih terdesentralisasi, serta mengurangi ketimpangan dalam pendapatan dan kekayaan.
"Lemahnya pengumpulan pajak mencerminkan beberapa faktor, termasuk rendahnya penerimaan PPh orang pribadi secara terus-menerus," tulis ADB.
ADB menyebut negara di Asia-Pasifik masih memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan PPh orang pribadi. ADB pun menawarkan sejumlah solusi untuk menguatkan kinerja PPh orang pribadi.
Misal, memprioritaskan reformasi regulasi yang menyangkut penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penetapan tarif pajak marjinal, serta pengaturan kredit pajak yang berpihak pada pekerja berpenghasilan rendah. Kemudian dari sisi administrasi, ADB mendorong perbaikan sistem pajak menuju otomatisasi serta memperkuat pertukaran data dari pihak ketiga.
Selain itu, perbaikan organisasi dan penempatan pegawai yang terlatih juga dapat dilakukan untuk mengoptimalkan PPh orang pribadi. (dik)