KANADA

Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Maret 2025 | 16.00 WIB
Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menyiapkan bea masuk retaliasi dengan tarif sebesar 25% atas barang-barang impor dari Amerika Serikat (AS).

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan bea masuk sebesar 25% atas barang-barang AS senilai CA$30 miliar akan langsung berlaku pada 4 Maret 2025.

"Bea masuk akan tetap berlaku hingga AS menghentikan pengenaan bea masuknya," katanya, Selasa (4/3/2025).

Bea masuk sebesar 25% atas barang-barang impor senilai CA$125 miliar seperti mobil, truk, baja, dan aluminium baru akan dikenakan dalam waktu 21 hari.

Trudeau menuturkan pemerintah pusat saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna menerapkan kebijakan nontarif atas barang impor dari AS.

"Kami mendesak AS untuk mempertimbangkan kembali bea masuk yang mereka terapkan. Kanada akan tetap teguh membela kepentingan ekonomi dan pekerja Kanada," ujarnya.

Trudeau pun mengingatkan bahwa kebijakan bea masuk yang diusung oleh Presiden AS Donald Trump akan menjadi bumerang bagi AS itu sendiri. Dia memperkirakan kebijakan bea masuk Trump justru meningkatkan inflasi dan pengangguran.

Sebagai informasi, AS memutuskan untuk tetap mengenakan bea masuk sebesar 25% atas barang impor dari Kanada mulai 4 Maret 2025. Khusus untuk impor migas dari Kanada, bea masuk yang dikenakan oleh AS hanya sebesar 10%.

Menurut AS, pengenaan bea masuk diperlukan guna mendorong Kanada untuk segera mencegah aliran narkotika bernama fentanyl ke AS melalui perbatasan AS-Kanada.

White House mengeklaim produksi fentanyl di Kanada terus meningkat. Menurut AS, terdapat kartel narkoba di Kanada yang saat ini mampu memproduksi 44 pon hingga 66 pon fentanyl per minggu. Derasnya aliran fentanyl yang masuk ke AS dari Kanada dipandang membahayakan warga AS.

"Kegagalan kedua negara (Kanada dan Meksiko) untuk menangkap penyelundup, menyita narkoba, dan berkoordinasi dengan AS merupakan ancaman yang luar biasa bagi AS. Hal ini mendorong AS untuk mengambil langkah sesuai dengan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) demi melindungi warga AS," tulis White House dalam keterangan resminya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.