AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Januari 2025 | 14.30 WIB
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Donald Trump. (foto: Antara)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengenakan bea masuk sebesar 10% atas barang yang diimpor dari China.

Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk sebesar 10% tersebut diperlukan sebagai bentuk retaliasi atas derasnya ekspor narkotika bernama fentanyl dari China ke AS melalui Kanada dan Meksiko.

"Kita berbicara tentang tarif sebesar 10% terhadap China berdasarkan fakta bahwa mereka mengirim fentanyl ke Meksiko dan Kanada," ujar Trump, dikutip Rabu (22/1/2025).

Trump mengatakan AS berencana untuk memberlakukan bea masuk sebesar 10% atas barang China tersebut setidaknya pada 1 Februari 2025. "Tanggal 1 Februari adalah tanggal yang kita lihat," ujar Trump seperti dilansir cnbc.com.

Perlu diketahui, tarif bea masuk yang akan dikenakan terhadap produk China tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan yang dijanjikan Trump. Sepanjang periode kampanye pilpres pada tahun lalu, Trump berjanji untuk mengenakan bea masuk sebesar 60% atas barang impor dari China.

Menanggapi ancaman Trump tersebut, Wakil Perdana Menteri China Ding Xuexiang dalam pidatonya di World Economic Forum mengatakan perang dagang antara AS dan China hanya akan merugikan kedua belah pihak. "Proteksionisme tidak akan membawa hasil. Tidak ada pihak yang menang dalam perang dagang," ujar Ding.

Sebagai informasi, Trump dilantik menjadi Presiden ke-47 AS pada 20 Januari 2025. Beberapa executive order baik terkait pajak maupun nonpajak yang ditandatangani Trump pada hari pertama pemerintahannya.

Trump memutuskan menarik komitmen AS atas kesepakatan pajak global yang diinisiasi OECD, menghentikan rekrutmen pegawai pada instansi federal termasuk IRS, menghentikan penerbitan regulasi baru, membentuk Department of Government Efficiency, hingga menarik partisipasi AS dari World Health Organization (WHO) dan Paris Agreement.

Terkait dengan perdagangan internasional dan bea masuk, Trump memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk memetakan penyebab tingginya defisit neraca dagang AS serta menyiapkan kebijakan yang dibutuhkan untuk menekan defisit dimaksud. Kebijakan bisa berupa bea masuk atau kebijakan lainnya.

Kementerian Keuangan juga diminta untuk menyiapkan desain pendirian External Revenue Service (ERS) yang nantinya bertugas untuk memungut bea masuk dan pendapatan-pendapatan lain yang bersumber dari luar AS.

United States Trade Representative (USTR) diminta untuk mengevaluasi praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices) yang dilakukan oleh negara lain dan merekomendasikan tindakan yang tepat untuk merespons praktik dimaksud. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.