Menteri Keuangan AS Janet Yellen. foto: Valor International
RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berpandangan negosiasi mengenai kerja sama perpajakan multilateral tetap perlu dilaksanakan di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan di dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan PBB bukanlah forum yang cocok untuk membahas masalah perpajakan global. Pasalnya, pengambilan keputusan di PBB ditentukan berdasarkan suara terbanyak melalui voting.
"Sistem majority voting di PBB tidaklah cocok untuk negosiasi pajak yang rumit," kata Yellen, dikutip Minggu (28/7/2024).
Yellen berpandangan OECD adalah forum yang tepat untuk menyepakati suatu kerja sama perpajakan multilateral. Pasalnya, keputusan di OECD ditentukan berdasarkan konsensus para anggotanya.
"Kita telah membuat banyak kemajuan [lewat OECD]. PBB tidak memiliki keahlian teknis untuk melakukan hal ini," ujar Yellen seperti dilansir investing.com.
Untuk diketahui, PBB melalui majelis umum telah memberikan lampu hijau atas pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention. Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention disetujui oleh 125 negara dan ditolak oleh 48 negara, antara lain negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.
Menurut negara-negara maju tersebut, hadirnya UN Tax Convention berpotensi menduplikasi proses pembahasan kerja sama perpajakan multilateral. Namun, negara-negara berkembang berpandangan OECD dan Inclusive Framework tak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang.
Dengan persetujuan dari majelis umum, dibentuk komite ad hoc yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention. Komite tersebut diminta untuk menyelesaikan terms of reference paling lambat pada Agustus 2024. Setelah itu, komite ad hoc akan menyampaikan laporan dalam Majelis Umum PBB pada September 2024. (sap)