BRASIL

G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Muhamad Wildan
Minggu, 28 Juli 2024 | 12.30 WIB
G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk dapat segera menyepakati klausul-klausul yang tersisa dalam Amount B Pilar 1: Unified Approach.

Kesepakatan atas Amount B Pilar 1 diperlukan agar multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 bisa segera difinalisasi dan ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Ini diperlukan agar MLC bisa diselesaikan dan ditandatangani segera mungkin," bunyi communique dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Pada awalnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistias MLC dari Amount A Pilar 1 bisa ditandatangani pada akhir Juni 2024. Namun, upacara penandatanganan ternyata tak kunjung terselenggara hingga hari ini.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan konsensus penuh atas MLC dari Amount A Pilar 1 sudah hampir tercapai. Namun, masih terdapat beberapa aspek dalam Amount B Pilar 1 yang harus disepakati bersama.

"Tingkat konsensus yang dicapai adalah tonggak penting untuk mencapai persetujuan atas paket Pilar 1 yang komprehensif," kata Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report G20 Finance Ministers and Central Bank Governors.

Sebagai informasi, MLC dari Amount A Pilar 1 merupakan landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit ialah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Perlu dicatat, dalam hal MLC sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.