SEWINDU DDTCNEWS
INDIA

Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Muhamad Wildan
Minggu, 23 Juni 2024 | 15.30 WIB
Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India melalui Goods and Services Tax (GST) Council memutuskan untuk memberikan fasilitas pengecualian PPN atas beragam jenis jasa yang terkait dengan perkeretaapian.

Dengan keputusan ini, PPN tidak lagi dikenakan atas penjualan tiket kereta api, pemberian fasilitas ruang tunggu dan ruang ganti di stasiun kereta api, transaksi jual beli di dalam kereta api, dan lain-lain.

"Keputusan-keputusan ini akan memberikan manfaat bagi para pedagang, UMKM, dan pembayar pajak," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Tak hanya itu, GST Council juga memberikan fasilitas pengecualian PPN atas sewa asrama pelajar yang berlokasi di luar tempat institusi pendidikan. Fasilitas diberikan jika harga sewa asrama tidak lebih dari INR20.000 atau Rp3,9 juta per orang per bulan.

Dengan keputusan ini, asrama pelajar yang bertempat di luar institusi pendidikan mendapatkan perlakuan PPN yang sama dengan asrama pelajar yang berada di dalam wilayah institusi pendidikan.

Tak hanya menambah fasilitas pengecualian PPN, GST Council juga menerapkan teknologi biometrik secara nasional dalam rangka menekan praktik pembuatan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Teknologi biometrik tersebut bernama Aadhaar.

"Teknologi autentikasi Aadhaar berbasis biometrik akan diluncurkan di seluruh India. Teknologi ini akan membantu kami memerangi praktik pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak fiktif," ujar Sitharaman seperti dilansir hindustantimes.com.

Perlu diketahui, GST Council adalah komite yang beranggotakan 33 orang yang terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif.

Melalui GST Council, pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian bertemu secara rutin dalam rangka mengubah ataupun merekonsiliasikan kebijakan PPN di India. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.