SEWINDU DDTCNEWS
PRANCIS

Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Mei 2024 | 15.00 WIB
Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews – Pemerintah Prancis berkomitmen mendorong wacana pengenaan pajak kekayaan global dalam forum G-7.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan terdapat potensi untuk membahas pajak kekayaan global secara lebih lanjut meski hingga saat ini terdapat penolakan dari beberapa negara anggota, utamanya Amerika Serikat (AS).

“Saya bertekad untuk meraih kemajuan mengenai topik kontroversial ini," katanya di sela-sela G-7 Finance Summit, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Le Maire pun bercerita bahwa AS juga sempat menolak untuk pengenaan pajak atas perusahaan digital multinasional berdasarkan Pilar 1: Unified Approach serta pajak minimum global sebesar 15% berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Namun, pada perkembangannya, pengenaan pajak minimum tersebut bisa tercapai.

Berkaca pada pengalaman tersebut, Le Maire meyakini peluang pengenaan pajak kekayaan global atas orang-orang terkaya di dunia (high net worth individual) dibahas secara lebih lanjut masih terbuka lebar.

"Pada akhirnya, kami berhasil mencapai kesepakatan itu [atas Pilar 1 dan 2]. Saya berharap hal yang sama akan terjadi [pada wacana pajak kekayaan global] karena itu adalah bagian yang hilang dari teka-teki ini," tuturnya seperti dilansir malaymail.com.

Untuk diketahui, pengenaan pajak kekayaan global pertama kali diwacanakan di forum G-20 oleh Brasil selaku pemegang presidensi pada tahun ini.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad menilai yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mengejar pajak yang seharusnya dibayar oleh orang-orang terkaya di dunia. Sebab, nilai pajak yang mereka bayar hanya 0% - 0,5% dari total kekayaan yang dimiliki.

Haddad bersama menteri-menteri dari Jerman, Afrika Selatan, dan Spanyol pun mendorong kerja sama antaryurisdiksi untuk mendukung pengenaan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2% terhadap 3.000 orang terkaya di dunia.

"Jika kita bertindak bersama, kita memiliki kapasitas untuk mendorong orang-orang ini untuk berkontribusi pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Menanggapi ide tersebut, Menteri Keuangan AS Janet Yellen menuturkan bahwa AS menganut sistem pajak progresif sehingga orang kaya membayar pajak lebih besar. Oleh karena itu, dia memandang pemberlakuan pajak kekayaan secara global bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.