SEWINDU DDTCNEWS
KANADA

Kanada Kukuh Terapkan Pajak Digital, Presiden AS Diklaim Tak Keberatan

Muhamad Wildan
Kamis, 14 Desember 2023 | 13.00 WIB
Kanada Kukuh Terapkan Pajak Digital, Presiden AS Diklaim Tak Keberatan

Justin Trudeau. (foto: institutodeestrategia.com)

OTTAWA, DDTCNews - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengeklaim pemerintah Amerika Serikat (AS) tidak pernah mengungkapkan keberatan atas rencana pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) oleh Kanada terhadap perusahaan digital AS.

Trudeau mengatakan DST bukanlah suatu kebijakan yang dikhawatirkan oleh Presiden AS Joe Biden. Meski demikian, ia mengaku dapat memahami penolakan atas DST dari para anggota DPR dan Senat AS tersebut.

"Tak sekalipun Presiden Biden mengangkat hal tersebut [DST] sebagai kekhawatiran secara langsung kepada saya," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Terlepas dari perkembangan ini, lanjut Trudeau, pemerintah Kanada siap mempertahankan kebijakan DST serta merespons kekhawatiran dan keberatan dari pihak AS pada masa yang akan datang.

Dia menegaskan kehadiran DST dengan tarif 3% diperlukan guna memastikan perusahaan digital multinasional yang memperoleh penghasilan dari konsumen Kanada membayar pajak atas penghasilan tersebut di Kanada. Adapun sebagian besar dari perusahaan digital multinasional tersebut merupakan perusahaan AS.

"Saya memahami warga AS mungkin tidak terlalu senang dengan kebijakan kami. Namun, kami telah berjanji untuk melakukannya [menerapkan DST]," ujarnya seperti dilansir globalnews.ca.

Sebagai informasi, pengenaan DST telah dijanjikan oleh Trudeau saat masa kampanye pemilu 2019. Namun, implementasi DST ditunda ke 2024 guna mengakomodasi proses negosiasi multilateral atas Pilar 1: Unified Approach.

Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

OECD berharap negara-negara anggota Inclusive Framework menandatangani MLC Pilar 1 pada tahun ini agar pilar tersebut bisa diberlakukan pada 2025.

Namun demikian, Pilar 1 sesungguhnya baru bisa berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1.

Alhasil, implementasi Pilar 1 amat bergantung pada komitmen negara maju untuk segera meratifikasi pilar tersebut, terutama AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.