Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023.
Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan amnesti masih diperlukan wajib pajak yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Terlebih, proses pengurusan administrasi itu sulit dilaksanakan karena pandemi Covid-19.
"Ada keluarga yang masih berusaha mengajukan dokumen persyaratan, tetapi mereka sangat membutuhkan relaksasi karena menyangkut kondisi keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).
Dalam rapat paripurna, sebanyak 259 anggota DPR memberikan suara untuk mendukung RUU DPR Nomor 7909 mengenai perpanjangan amnesti pajak properti. Dalam pengambilan suara, tidak seorang pun anggota DPR menyatakan menentang atau abstain.
Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.
Setelah persetujuan DPR, Wakil Ketua DPR Ralph Recto lantas meminta senat segera membahas RUU 7909. Dia berharap semua proses pembahasan berlangsung cepat sehingga RUU bisa disahkan kongres dan ditandatangani Presiden Ferdinand Marcos Jr. sebelum 3 Juni 2023.
UU 11569 yang mengatur amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021. UU ini disahkan untuk merevisi UU 11213.
Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah menggagas amnesti pajak properti untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan kebijakan ini pula, penerimaan pajak diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. (rig)