THAILAND

Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Oktober 2019 | 12.09 WIB
Pemerintah Rencanakan Pengenaan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Cukai dan Departemen Kesehatan Masyarakat sedang mempertimbangkan pajak untuk makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi makanan yang mengandung natrium bagi penduduk Thailand.

Direktur Jenderal Departemen Cukai Patchara Anuntasil mengatakan pajak ini didasarkan atas kuantitas kandungan natrium pada makanan. Untuk dapat menerapkannya, proposal akan diajukan kepada Menteri Keuangan Uttama Savanayana pada akhir 2019.

“Jika pajak disetujui, kami akan memungkinkan pengusaha satu atau dua tahun untuk mengurangi kandungan garam dan meluncurkan versi produk mereka yang kurang asin,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Pajak baru ini akan dikenakan pada makanan kaleng, makanan beku, dan mi instan. Namun, pajak tersebut tidak akan dikenakan untuk makanan ringan, ikan, dan saus bumbu atau hidangan lainnya yang dijual oleh pedagang jalanan (pedagang kaki lima/PKL).

WHO dan PBB memberikan rekomendasi pada Negara Gajah Putih tersebut agar menerapkan pajak makanan dengan kandungan natrium tinggi. Dengan justifikasi bahwa makanan yang terlalu banyak mengandung natrium berpotensi memicu ragam penyakit serius.

Federasi Industri Thailand Wisit Limluecha pada dasarnya menyetujui dan siap bersinergi bersama pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, dia tidak setuju jika konsumen harus dikenakan pajak makanan asin tersebut.

“Penelitian telah menemukan bahwa makanan ini hanya mewakili 20% dari apa yang kita makan setiap hari dan setiap orang memiliki kebiasaan makan yang berbeda. Jadi, solusi yang paling tepat adalah dengan memberi edukasi pada konsumen tentang makanan sehat,” ujarnya.

Seperti dilansir asiaone.com, Wisit berpendapat bahwa pajak yang diusulkan akan merusak daya saing makanan Thailand baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Selain itu, pengusaha kecil dengan anggaran terbatas juga akan terpukul akibat adanya pajak makanan asin ini. (MG-anp/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.