Ilustrasi.
DUBAI, DDTCNews – Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keputusan Uni Eropa (UE) yang telah memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) tax haven. UEA beralasan negaranya tengah berupaya memenuhi persyaratan yang disodorkan UE.
Melalui pernyataan resminya, pemerintah UEA menyayangkan dimasukkannya negara tersebut bersama 9 negara lainnya. Padahal, saat ini sudah ada kerja sama yang erat antara UEA dan UE terkait dengan upaya untuk memerangi penghindaran pajak yang marak terjadi.
“Pencantuman ini dibuat meskipun ada kerja sama erat UEA dan UE mengenai masalah tersebut dan ada upaya berkelanjutan untuk memenuhi semua persyaratan UE,” demikian pernyataan resmi UEA, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2019).
UEA, sambungnya, tetap berkomitmen pada kebijakan jangka panjang untuk memenuhi standar internasional tertinggi tentang perpajakan. Dengan demikian, mereka berharap bisa keluar dari daftar hitam yang mulai dibuat pada 2017 tersebut.
Seperti diketahui, daftar hitam pertama disusun pada 2017 setelah beberapa skandal seperti Panama Papers dan LuxLeaks muncul. Hal ini telah mendorong UE untuk berbuat lebih banyak untuk memerangi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan orang kaya.
“UEA akan terus memperbarui kerangka legislatif domestiknya,” imbuh mereka.
Sebelumnya, pemerintah Italia menilai UEA – yang merupakan Federasi Emirat dengan pusat keuangan utama di Dubai dan Abu Dhabi – memiliki kendala konstitusional yang dapat membenarkan keterlambatannya dalam mengubah aturan pajak.
Dahulu, EU telah memasukkan UEA – ekonomi Arab terbesar kedua, paling beragam dan terbuka – pada daftar awal 2017. Akan tetapi, UE menghapusnya setelah pejabat Emirat meyakinkan mitra mereka di Eropa bahwa mereka akan memenuhi segera memenuhi persyaratan.
“Berbagai rincian timeline aksi dengan UE saat ini diterapkan sesuai dengan proses hukum dan persyaratan konstitusionalnya yang berdaulat,” imbuh pihak UEA, seperti dilansir France24. (kaw)