AMERIKA SERIKAT

Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Januari 2018 | 16.26 WIB
Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

NEW YORK, DDTCNews – Tinggal hitungan bulan, Pangeran Harry akan menikahi aktris asal Amerika Serikat (AS), Meghan Markle. Setelah resmi bertunangan, pada Mei mendatang keduanya akan melangsungkan pernikahan yang sudah pasti bagaikan cerita di negeri dongeng.

Namun, urusan perpajakan sudah menanti di depan mata. Lantaran undang-undang pajak AS ibarat rimba yang sulit ditembus bagi warga negara AS yang menikahi orang asing yang jauh lebih makmur alias kaya raya.  

“Isu-isu ini muncul setiap kali seorang warga AS menikah dengan keluarga asing yang kaya raya. Keadaan mereka tidak berbeda dengan situasi orang lain,” kata Arielle Borsos dari firma hukum Caplin & Drysdale yang berbasis di New York.

Dia menjabarkan betapa rumitnya aturan pajak AS, bahkan bila skenario terburuk terjadi, yakni pernikahan dibatalkan. Jika cincin pertunangan berniat untuk dimiliki oleh Meghan Markle dan nilainya lebih dari $100.000 atau Rp1,3 miliar, maka ada kewajiban untuk melaporkan hadiah tersebut kepada IRS (Ditjen Pajak AS). Tidak lupa adanya denda sebesar 5% dari nilai hadiah bila tidak dilaporkan dalam 5 bulan.

Jika dalam skenario terburuk saja jaring-jaring pajak sudah mengintai, maka implikasi lebih besar ketika semua berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Bila rencana keduanya berjalan mulus dan anggota kerajaan termasuk Ratu Elizabeth memberikan hadiah pernikahan maka ada kewajban untuk melaporkannya kepada IRS. Syaratnya ialah keseluruhan hadiah pernikahan yang diterima melebihi ambang batas $100.000. Artinya otoritas pajak AS mengetahui  daftar hadiah keluarga kerajaan kepada pasangan tersebut.

“Jika mereka menjalankan pernikahan dengan skema keuangan bersama, maka Markle akan turut melaporkan dana Pangeran Harry kepada pemerintah AS,” ungkap Shannon Smith Retzke dilansir Tax Notes International.

Lebih lanjut, Retzke yang menjadi pengacara di Withers Bergman ini mengatakan ada opsi lain untuk menghindari jeratan pajak dan menjaga privasi mereka. Opsi itu ialah melepaskan statusnya sebagai warga negara AS.

“Jika Markle ingin menjaga keuangannya tetap dalam ranah pribadi maka itu bisa menjadi prioritas. Karena jika tidak, dia harus mencantumkan jumlah nomor rekening, lokasi dan status kepemilikan bersama untuk setiap akun yang dia miliki di seluruh dunia,” tutupnya. (Amu) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.