JEPANG

Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 November 2017 | 15.28 WIB
Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi perpajakan negeri para samurai tersebut.

Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf itu juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua DPR Jepang Seijiro Oto.

“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas dikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau dipikir tentu ini hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).

Dia menambahkan pentingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade tahun 2020.  

Selama ini, penggunaan lapangan golf untuk dikenakan biaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermain golf. Dalam sebuah diskusi nasional, isu pajak penggunaan lapangan golf ini menjadi pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiatan olahraga.

“Rasanya tidak adil adanya pajak penggunaan lapangan golf di dalam olahraga,” kata juru bicara anggota Federasi Asosiasi Promosi dari Partai Demokrat Liberal, Rabu (22/11).

Pajak penggunaan lapangan golf selama ini merupakan sumber keuangan bagi pemerintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf ini dihapus, Badan Olahraga mengusulkan diadakannya penggalangan dana.

Rencananya, asosiasi akan mengumpulkan 200 yen per orang dari komunitas golf  saat penghapusan pajak ini benar-benar direalisasikan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.