POLANDIA

RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juli 2017 | 11.02 WIB
RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

WARSAWA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polandia yang mengadopsi rekomendasi anti-penghindaran pajak Uni Eropa (UE) dan langkah-langkah integrasi basis pajak lainnya dinilai akan menghasilkan penerimaan tambahan hingga US$7,4 miliar atau Rp98,5 triliun dalam 10 tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan Polandia dalam proposal yang dirilis pada Kamis (13/7). Kementerian Keuangan Polandia menyatakan RUU tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

“RUU tersebut akan berdampak pada pendapatan negara dan mengubah peraturan perusahaan asing yang dikendalikan (Controlled Foreign Company/CFC) secara lebih spesifik sesuai dengan perintah anti-penghindaran pajak tahun 2016 dari Dewan Uni Eropa,” ungkap pernyataan tersebut, Kamis(13/7).

Proposal tersebut juga berisi tindakan yang bukan merupakan bagian dari rekomendasi proyek UE atau OECD BEPS, termasuk perubahan untuk perlakuan atas grup perusahaan yang memperoleh manfaat pajak dari peraturan konsolidasi domestik Polandia dan pembatasan pada jenis biaya tidak berwujud atau layanan terkait.

Menurut proposal yang dilansir dalam tax notes international, peraturan konsolidasi Polandia memungkinkan pembayar pajak untuk menciptakan entitas semata-mata dengan tujuan kualifikasi konsolidasi dalam restrukturisasi.

Nantinya, entitas tersebut dapat dibubarkan seketika setelah adanya restrukturisasi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota grup perusahaan tersebut akan didiskualifikasi dari konsolidasi secara prospektif.

“Aturan baru ini akan secara retroaktif mendiskualifikasi pembayar pajak jika kondisi konsolidasi dilanggar dalam waktu tiga tahun setelah restrukturisasi,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.