WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia akan memberikan pembebasan pajak keuntungan modal (capital gain tax) untuk wajib pajak yang gemar menabung dan berinvestasi.
Kementerian Keuangan Polandia mengusulkan individu yang berinvestasi hingga PLN100.000 atau sekitar Rp442,12 juta ke di rekening investasi pribadi (Osobistego Konta Inwestycyjnego/OKI) dibebaskan dari pajak.
"OKI adalah keringanan pajak terbesar dalam sejarah bagi penabung, dan menjadi solusi pertama di mana negara memberikan dukungan nyata untuk berinvestasi," kata Kemenkeu Polandia, dikutip pada Kamis (14/8/2025).
Kemenkeu menyatakan dana investasi hingga PLN 25.000 dari dana yang mendapatkan pembebasan pajak tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito berjangka dan obligasi tabungan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengenakan pajak dengan tarif rendah untuk keuntungan yang diraup dari hasil berinvestasi di atas PLN 100.000. Nanti, pengenaan tarif pajak akan berkisar 0,8% - 0,9%.
Selama ini, pemerintah memungut pajak dengan tarif sebesar 19% atas passive income warga Polandia, termasuk keuntungan modal.
Pemerintah juga melihat sebagian besar warga Polandia masih menyimpan tabungannya dalam bentuk tunai dan deposito bank. Kedua instrumen keuangan ini menawarkan imbal hasil yang rendah selama beberapa dekade.
Untuk itu, Kemenkeu merencanakan perubahan guna merangsang pertumbuhan jumlah tabungan, investasi, dan belanja inovasi untuk mendongkrak perekonomian Polandia. Selain itu, kebijakan keringanan pajak ini diyakini dapat mengembangkan pasar modal domestik.
"Proposal ini juga dapat mendorong warga Polandia untuk menginvestasikan dana mereka pada aset-aset dengan imbal hasil lebih tinggi," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)